Cara Lapor Pajak Online (SPT), Terakhir Maret 2024
Bagi Anda wajib pajak orang pribadi, sudah sebuah keharusan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Bagaimana cara lapor pajak online? Simak selengkapnya.
Haruskah Melaporkan SPT Pajak?
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. SPT merupakan surat yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan penghasilan, penghitungan pajak, dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Anda bisa melakukannya dengan mengikuti cara lapor pajak online di dalam artikel ini.
Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Perlu Anda ketahui, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
- Formulir 1770 SS: Wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Diperuntukkan untuk karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun.
- Formulir 1770 S:
-Wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
-Karyawan yang bekerja di 2 perusahaan (meski penghasilan < 60 juta) - Formulir 1770: Wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Cara Lapor Pajak Online: SPT Tahunan Pribadi
Tahun ini, Anda bisa melakukan pelaporan SPT hingga 31 Maret 2024. Bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT, berikut kami paparkan cara lapor pajak online untuk SPT Tahunan pribadi.
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id, kemudian login untuk masuk ke akun pribadi.
- Anda bisa login dengan memasukkan nomor NPWP/NIK, password, dan captcha.
- Setelah masuk ke dashboard, klik tab 'Lapor'.
- Setelah masuk ke tab 'Lapor' klik layanan 'e-Filling'.
- Anda akan dialihkan ke dashboard e-Filling. Setelah itu, klik tab 'Buat SPT'.
- Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
- Pada pertanyaan terakhir, silakan klik “Dengan bentuk formulir” agar dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “Dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
- Jika sudah selesai, klik tombol berwarna kuning di bawahnya.
- Muncul formulir SPT yang perlu diisi. Jika sudah, klik tombol 'Selanjutnya'.
- Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
- Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
- Isi formulir hingga selesai sesuai instruksi.
- Jika sudah berhasil, Anda akan menerima bukti pelapora elektronik melalui email yang terdaftar pada akun Anda.
Itu dia cara lapor pajak online bagi Anda wajib pajak pribadi dengan jenis pelaporan pajak SPT Tahunan. Informasi lain mengenai pajak bisa Anda lihat pada laman djponline.pajak.go.id.
Untuk mempermudah perhitungan pajak, Anda bisa menggunakan kalkulator yang bisa Anda dapatkan di JakartaNotebook. Belanja di JakartaNotebook sudah pasti murahnya.