Simak Cara Mencoblos yang Benar Saat Pemilu 2024 Agar Suaramu Dianggap Sah
Agar hak suaramu sah pada proses pencoblosan saat pemilihan umum, simak cara mencoblos yang benar berikut ini
Pemilihan umum 2024 (Pemilu) akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Dan untuk pertama kalinya, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan secara bersamaan.
Untuk kamu yang sudah memiliki hak suara, sangat penting untuk mengetahui cara mencoblos yang benar ketika kamu menggunkan hak suaramu di TPS nanti. Kamu harus benar-benar memperhatikan tata cara mencoblos yang benar agar suaramu dihitung sah.
Adapun, syarat utama agar terdaftar sebagai pemilih salah satunya adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih. Jika kamu sudah memenuhi syarat utamanya, yuk simak cara mencoblos yang benar.
Tata Cara Mencoblos di TPU
Sebelum kita masuk ke cara mencoblos yang benar, langkah-langkah yang harus kamu lakukan saat di TPS adalah:
- Datang ke TPS sesuai dengan yang ada di surat undangan pemilihamu.
- Isi daftar hadir kemudian serahkan undangan atau formulir C6 dan KTP ke petugas KPPS.
- Jika sudah, kemudian tunggu nama kamu dipanggil di ruang tunggu yang sudah disediakan.
- Jika sudah dipanggil kemudian ambil surat suara dan mesuk ke bilik pencoblosan untuk menggunakan hak suaramu.
Cara Mencoblos yang Benar
Mencoblos saat pemilihan umum tidak boleh dilakukan secara sembarangan, ada cara mencoblos yang benar sesuai dengan yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
1. Memberikan suara 1 paslon dengan mencoblos 1 kali pada:
- Kolom yang memuat foto dan nama paslon.
- Kolom kosong yang tidak bergambar.
2. Tanda coblos diatur:
- Pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama paslon.
- Pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
3. Surat suara dinyatakan sah jika:
- Ditandatangani Ketua KPPS.
- Diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto/nama/kolom tidak bergambar.
Jenis Surat Suara
Pemilihan umum 2024 dilakukan tidak hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden saja, tapi kamu juga harus memilih calon anggota legislatif. Untuk itu ada beberapa jenis surat suara yang harus kamu coblos. Di antaranya adalah:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Pastikan pada pemilu tanggal 14 Februari nanti kamu menggunakan hal pilihmu dengan bijaksana ya. Ini akan menentukan nasib Indonesia pada 5 tahun ke depan. Pilih secara bijak dan terapkan asas pemilu yaitu Luber Jurdil.
Source:
Info Publik. infopublik.id. https://infopublik.id/kategori/infografis/821049/ini-tata-cara-memilih-dan-mencoblos-yang-benar-pada-pemilu-2024
NU Online. nu.or.id. https://www.nu.or.id/nasional/pemilu-2024-begini-tata-cara-mencoblos-yang-benar-di-tps-lOBSP#google_vignette