Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Pajak Pribadi, Mudah!
Salah satu fungsi e-FIN adalah untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak secara online. Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak pribadi? Simak selengkapnya.
Apa Itu EFIN?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejak tahun 2021, DJP telah menghadirkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat. Prosesnya hanya membutuhkan beberapa langkah dan dapat dilakukan di mana saja secara online.
Cara Mendapatkan EFIN bagi WP Orang Pribadi
1. Unduh dan Isi Formulir E-FIN
Cara mendapatkan EFIN online yang pertama adalah mengisi formulir permohonan E-FIN. Formulir ini disediakan secara online dalam format PDF oleh DJP. Berikut link formulir permohonan E-FIN yang bisa Anda akses.
Kolom E-FIN bisa Anda kosongkan terlebih dahulu. Nantinya akan diisi oleh petugas DJP.
2. Persiapkan Dokumen Kelengkapan
Anda juga harus menyiapkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendapatkan E-FIN, seperti:
- Formulir permohonan E-FIN format PDF yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Scan/foto NPWP.
- Scan/foto KTP.
- Swafoto memegang KTP dan NPWP.
- Email aktif.
3. Ajukan ke Alamat Email KPP Terdekat
Cara mendapatkan EFIN selanjutnya adalah dengan mengirimkan seluruh dokumen ke alamat email KPP terdekat. Anda bisa melihat unit KPP pada kartu NPWP Anda. Alamat email unit KPP tersebut bisa Anda lihat pada laman berikut:
Setelah mendapatkan alamat email KPP terdekat, kirimkan berkas dengan subjek Permohonan E-FIN. Anda juga bisa menambahkan informasi nama di belakangnya.
4. Aktivasi E-FIN
Tunggu balasan dan proses aktivasi E-FIN oleh DJP selama 1 x 24 jam. Setelah mendapatkan email berisi kode EFIN dari DJP, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP online. Masuk ke situs DJP online, klik 'Daftar di Sini', lalu ikuti prosesnya.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak dengan Selfie
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, ada juga layanan terbaru dalam pembuatan EFIN pajak melalui foto selfie.
Cara mendapatkan EFIN terbaru ini memerlukan dokumen:
- NPWP yang valid.
- NIK yang valid sesuai Dukcapil.
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.
Setelah semua dokumen siap, ikuti cara mendapatkan EFIN dengan selfie berikut ini:
- Kunjungi laman efin.pajak.go.id.
- Berikan akses laman DJP online tersebut ke kamera Anda.
- Isi data NPWP dan ambil selfie sesuai instruksi.
- Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke email Anda.
- Data EFIN dikirim dalam format PDF.
- Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.
Itulah dia 2 cara mendapatkan EFIN online yang bisa Anda lakukan. Pastikan mengikuti setiap stepnya dengan benar. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi laman pajak.go.id.
Untuk mempermudah perhitungan pajak, Anda bisa menggunakan kalkulator yang bisa Anda dapatkan di JakartaNotebook. Belanja di JakartaNotebook sudah pasti murahnya.
Source: Website DJP, klikpajak.id, online-pajak.com