Sejarah Bendera Merah Putih, Identitas Bangsa Indonesia

Sejarah bendera merah putih sudah dimulai sejak zaman kerajaan di bumi Nusantara hingga persiapan kemerdekaan. Simak sejarah lengkapnya di sini!

Sejarah Bendera Merah Putih, Identitas Bangsa Indonesia
Image Source: Pexels/Irgi Nur Fadil

Bendera merupakan salah satu benda yang menggambarkan identitas bangsa. Di Indonesia sendiri, kita mengenal bendera merah putih sebagai bendera nasional. Warna merah menggambarkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.

Meski mulai resmi diakui sebagai bendera Indonesia pada saat proklamasi, nyatanya penggunaan kedua warna bendera ini sudah dilakukan jauh sebelum sebelum itu. Bendera ini bahkan sudah dikibarkan sejak zaman kerajaan, lho!

Penasaran dengan sejarah bendera merah putih dan bagaimana perkembangannya seiring zaman? Simak ulasan ini sampai habis, ya!

Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan

Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
Image Source: Wikipedia/Raden Saleh

Sejarah bendera merah putih sudah dimulai sejak zaman kerajaan di Nusantara. Meski tidak digunakan sebagai identitas resmi, banyak kerajaan dari berbagai wilayah di Nusantara yang menggunakan kedua warna ini sebagai umbul-umbul di saat perang.

1. Pulau Jawa

Penggunaan bendera merah putih di Pulau Jawa sudah dilakukan sejak abad ke-13, tepatnya oleh Kerajaan Majapahit. Pada masa itu, kerjaan yang berpusat di Jawa Timur ini menggunakan bendera berwarna merah dan putih sebagai lambang kebesaran.

Hal yang serupa juga dilakukan oleh Kerajaan Kediri. Bedanya, Kerajaan Kediri menggunakan warna merah putih sebagai panji saat berperang.

Penggunaan panji berwarna merah dan putih terus digunakan hingga pada masa Perang Jawa yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro untuk melawan penjajahan Belanda.

2. Pulau Sumatera

Sejarah bendera merah putih di Pulau Sumatera dimulai pada kepemimpinan Sisingamangaraja IX yang menggunakannya sebagai bendera perang. Jauh sebelum itu pusaka raja Sisingamangaraja I-XII pun juga memiliki warna merah dan putih.

Saat perang Aceh pecah, para pejuang dari tanah Aceh juga menggunakan umbul-umbul berwarna merah dan putih. Bagian belakang umbul-umbul ini dilengkapi dengan berbagai gambar yang menunjukkan keberanian dan spiritualitas, seperti pedang, matahari, bintang, bulan sabit, dan ayat suci Al Quran.

3. Pulau Sulawesi

Meski berada jauh di seberang lautan, kerajaan Bugis Bone yang berada di Sulawesi Selatan juga menggunakan bendera merah putih sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.

Sejarah Bendera Merah Putih Saat Perjuangan Kemerdekaan

Sejarah Bendera Merah Putih Saat Perjuangan Kemerdekaan
Image Source: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Setelah dipakai oleh kerajaan dan pahlawan daerah, bendera merah putih terus digunakan untuk menunjukkan semangat nasionalisme.

1. Proklamasi

Sebelum resmi disahkan sebagai bendera nasional, pada tahun 1928 bendera merah putih menjadi simbol perlawanan yang dilakukan oleh pelajar dan kaum nasionalis dari penjajahan Belanda.

Peristiwa inilah yang membuat bendera merah putih resmi diakui sebagai bendera nasional setelah Perang Dunia ke-II, tepatnya pada 12 September 1944. Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

2. Perpindahan ke Yogyakarta

Kondisi keamanan Indonesia yang semakin memburuk membuat bendera merah putih harus dipindahkan ke Yogyakarta dan kemudian kembali dikibarkan di Gedung Agung pda 4 Januari 1946.

Kondisi Bendera Merah Putih Saat Ini

Saat ini kamu sudah tidak bisa lagi melihat Bendera Sang Saka Merah Putih berkibar. Meski bentuk dan ukurannya sama, bendera yang digunakan di berbagai acara kenegaraan hanyalah replika dari Bendera Pusaka.

Bendera Sang Saka Merah Putih terakhir kali dikibarkan di Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968 pada masa kepemimpinan Soeharto. Hal ini karena warna pada bendera semakin memudar dan kain yang digunakan juga semakin rapuh.

Tak perlu khawatir karena kamu tetap bisa melihat penampakan bendera legendaris ini di Ruang Bendera Pusaka Istana Merdeka.

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Image Source: Pixabay/Mufidpwt

Jadi benda yang menggambarkan identitas negara, tentu semua detail termasuk ukurannya telah diatur dalam undang-undang. Adapun peraturan yang mengatur tentang detail dan ukuran bendera Indonesia adalah UUD 1945 pasal 35 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bunyi dari pasal ini adalah:

  • Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  • Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain soal ukuran, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga mengatur tentang pemasangan bendera merah putih. Berikut beberapa aturan yang wajib diikuti.

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Sejarah bendera merah putih tidak hanya membuat kita lebih paham tentang masa lalu negara Indonesia, tapi juga menunjukkan semangat juang para pahlawan dapat meningkatkan jiwa nasionalisme menjelang perayaan hari kemerdekaan ini.

Nah, jika ingin memeriahkan perayaan 17 Agustus, kamu bisa menghias lingkungan dengan aneka dekorasi outdoor, seperti lampu hias, lampu taman, dan lampion yang bisa didapatkan dengan mudah dan murah di JakartaNotebook.

Semakin praktis dengan fitur COD, 1-Day Shipping, dan aneka promo spesial lainnya. Yuk, kunjungi JakartaNotebook sekarang dan penuhi aneka kebutuhan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan Indonesia. Merdeka!